SuaraSB - telah dilaksanakan Survei Untuk memastikan penegasan batas dalam wilayah Desa Sungai Burung dan Desa Parit Bugis sebagaimana yang diamanatkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. dalam tahapan ini perlu dilakukan survei lokasi / peninjauan lapangan terkait batas desa yang dilakukan oleh tim pelaksana survei.(21/07/2025)
Adapun kegiatan survei tersebut melalui tahapan:
- pengumpulan dan penelitian dokumen;
- pemilihan peta dasar; dan
- pembuatan garis batas di atas peta.
Artinya pengumpulan dokumen yang dimksudkan salah satunya adalah melakukan suvei untuk menetapkan titik letak geografisnya baik dari sisi lintang, bujur dan tinggi pada lokasi batas wilayah desa yang mnejadi objek.
Selain hal tersebut, juga memastikan kondisi tanah mulai dari jenis tanah, bentuk tanah, keadaan tanah, dan alinnya.Dari komen hasil survey batas Desa inilah menjadi rujukan untuk menetapkan dan menegaskan batas wilayah Desa Sungai Burung dengan desa lain.