SuaraSB - Dalam Rangka membahas hal-hal terkait dengan batas desa sebagai rujukan untuk penegasan dan penetapan Batas Desa khususnya segmen batas desa Sungai Burung dengan desa Parit Bugis, desa Sungai Burung dengan Desa Sungai Purun Besar dan desa Parit Bugis dengan Desa Purun Besar. maka telah dilaksanakan Musyawarah Penegasan dan Penetapan Batas Desa di Aula Kantor Camat Segedong (21/7/2025).
Senin 21 Juli 2025,bertempat di Aula Kantor Kecamatan Segedong dilaksanakan Musyawarah Penegasan dan Penetapan Batas Desa di 3 Desa Kecamatan Segedong yang meliputi Desa Sungai Burung,Desa Parit Bugis,dan Desa Purun Besar. Musyawarah ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya konflik yang bisa terjadi karena perbedaan penentuan batas wilayah Desa.Beberapa Desa di wilayah Kecamatan Segedong yang berbatasan langsung dengan desa lainnya.
Musyawarah Penegasan dan Penetapan Batas Desa di Aula Kantor Kecamatan Segedong yang dimulai dari pukul 08:00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bapak Mahrub yang dalam hal ini mewakili Camat Segedong yang tidak dapat hadir dikarenakan terdapat agenda yang sama pentingnya dan tidak dapat ditinggalkan, seluruh Kepala Seksi Pemerintahan dari 3 desa yang mewakili masing-masing Kepala Desanya yang tidak dapat hadir juga.
Acara dimulai dengan Pembukaan dilanjutkan dengan Sambutan dari Camat Segedong yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan.Setelah Sambutan dari Camat Segedong dilanjutkan dengan Sambutan dari Perwakilan Kepala Desa.Acara dilanjutkan dengan Survei Lapangan oleh tim lapangan dari 3 desa. Setelah semua acara selesai di akhiri dengan Acara Penutup dan pembacaan Doa.Acara Musyawarah berlangsung aman dan lancar.