SuaraSB - Telah dilaksanakan Musayawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Perubahan Tahun Anggaran 2021 -2028 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Desa Sungai burung. (12/6/2025)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dihadiri oleh Camat Segedong beserta staff, Kepala Desa beserta perangkat, RT, RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta tokoh masyarakat. Di awali dengan pembukaan,menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Doa dan Sambutan-sambutan.
Dalam Sambutannya Camat Segedong Bapak H. Arifin,S.Pd,Sd, M.Pd, memberikan arahan terkait Penyusunan RPJMDesa Perubahan Tahun Anggaran 2021 - 2028 dan Penyusunan RKPDesa Tahun 2026 dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Sungai Burung dan Sambutan Ketua BPD sekaligus membuka Kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini.
Musyawarah Desa (Musdes) untuk pengesahan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah sebuah proses penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Proses ini melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga desa lainnya.
Seperti yang dijelaskan dalam penyusunan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi, dasar ini dikarenakan ada perubahan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya dengan kebijakan hukum tersebut, pemerintah desa perlu menyesuaikan dokumen yang disusun sebelumnya dengan kondisi hukum terbaru dengan melakukan perubahan RPJM Desa pada tahun ke-7 dan ke-8 sesau dengan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Revisi UU Desa Nomor 3 tahun 2024.
Begitu Pula Dengan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) tahun 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP) tahun 2027 merupakan proses penting dalam perencanaan pembangunan desa. Musyawarah Desa (MUSDES) menjadi wadah partisipasi masyarakat untuk menentukan prioritas program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa pada tahun mendatang.