Suara SB - telah dilaksanakan Sosialisasi dan Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Sungai burung Pada Hari Rabu, 28 Mei 2025 di Aula Kantor Desa Sungai Burung.
Kegiatan Ini dihadiri oleh Camat segedong Bapak H. Arifin, S.Pd,sd. M.Pd beserta jajaran, Kepala Desa Sungai Burung Bapak Dedi Suryadi beserta Perangkat, Ketua BPD beserta Anggota, Tenaga Ahli Kabupaten Mempawah, Pendamping Desa Kecamatan Segedong, Pendamping Lokal Desa, RT/RW, Gapoktan, Nelayan, Karang Taruna, dan Tokoh Mayarakat.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif yang diluncurkan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah desa.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 memberikan panduan rinci mengenai tata cara pembentukan koperasi ini, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pengembangan ekonomi lokal. Dokumen ini mencakup langkah-langkah yang harus diikuti oleh komunitas untuk membentuk koperasi yang berkelanjutan, mulai dari sosialisasi, musyawarah desa, hingga pengesahan badan hukum koperasi. Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya koperasi dan bagaimana cara mengelolanya dengan baik.
Diharapkan koperasi yang terbentuk tidak hanya berfokus pada profit, tetapi juga pada tujuan sosial yang lebih luas, seperti memberdayakan anggotanya dan memperkuat solidaritas di antara masyarakat. Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi model bagi desa lain dalam mengimplementasikan ekonomi kerakyatan yang inklusif, di mana semua anggota memiliki suara dan berkontribusi dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, koperasi ini diharapkan mampu berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di tingkat desa dan secara keseluruhan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.