Suara SB - Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan atau Pengesahan Badan Usaha Millik Desa (BUMDesa) Desa Sungai Burung pada hari Senin, 26 Mei 2025 di Aula Kantor Desa Sungai Burung.
Kegiatan ini di hadiri oleh Camat Segedong atau yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemerintahan Bapak Mahrub, Tenaga Ahli Kabupaten Mempawah,Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa Sungai Burung Beserta Perangkat, RT/RW,Gapoktan, Nelayan,Tokoh Masyarakat, dan Masyarakat Desa Sungai Burung.
Tahapan awal pendirian BUM Desa atau BUM Desa Bersama adalah dengan menyelenggarakan Musyawarah Desa atau dikenal dengan musdes. Ini dilakukan agar penentuan kebijakan pendirian BUM Desa melibatkan partisipasi masyarakat dengan menghadirkan wakil-wakil kelompok, wakil dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait di Desa.
Ini merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Penataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pendagadaan Barang atau Jasa Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa.
Kegiatan Berjalan dengan lancar dan khidmat dengan dibukanya kegiatan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diikuti oleh sambutan dari Kepala Desa, Camat Segedong dan Pemaparan terkait Struktur Kepengurusan dan Usaha apa yang akan di jalankan oleh Pengurus Bumdesa.