Suara.SB - Pemerintah Desa Sungai Burung yang terdiri dari dua Dusun secara serentak menyelenggarakan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2024 - 2029 ditiap masing-masing Dusun Subur I dan Subur II Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah, Minggu(10/12/2023)
Dari Kedua Dusun Desa Sungai Burung yang secara serentak menyelenggarakan Pemilihan BPD, terdapat 7 kursi yang diperebutkan untuk masing- masing Dusun. Untuk keterwakilan Wilayah Dusun Subur I terdapat 3 kursi yang akan diperebutkan dari 12 calon anggota BPD yang mendaftar. Untuk Keterwakilan Wilayah Dusun Subur II terdapat 3 kursi juga yang akan diperebutkan dari 10 calon anggota BPD yang mendaftar. dan untuk keterwakilan perempuan terdapat 1 kursi yang akan diperebutkan dari 6 calon anggota BPD yang mendaftar.
Jumlah Wajib Pilih di Dusun Subur I untuk keterwakilan wilayah yakni 540 KK dan untuk keterwakilan perempuan terdapat 489 KK. Jumlah wajib pilih di Dusun Subur II untuk keterwakilan wilayah terdapat 361 KK dan untuk ketertwakilan perempuan terdapat 319 KK. Dengan jumlah total untuk keterwakilan wilayah berjumlah 901 KK dan untuk keterwakilan wilayah 808 KK.
Berikut daftar nama calon anggota BPD dari keterwakilan wilayah Dusun Subur I Muhammad Jiray, Muhammad Ramadan, Mubassirin, Sahid Hasan, Heri Kusnadi, Ahmad, Dedi Wahyudi, Ilham Khalid, Agil Fakilaturahman, Muhammad Riduan, Jalaludin, Ismail. dari keterwakilan wilayah Dusun Subur II Alias, Karispina, Agustia Handayani, Muhammad Hasbi, Syahbandi, Suryadi, Feri Firdaus, Ibrahim, Melinda, Muhlisin dan Dari keterwakilan perempuan Hamsiah, Sarmila, Fitra Ayu, Kurnia Damayanti, Haminah, Sri Wahyuni.
Proses Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Di Desa Sungai Burung berjalan dengan Damai dan Lancar dengan dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Burung Bapak Dedi Suryadi,SH. Camat Segedong Bapak H. Arifin,S.Pd.sd, M.Pd. Kapolres Segedong Bapak Agus Pandi berserta jajaran dan Danramil Segedong Bapak Tri Handoko.
Dari Hasil Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2024-2029 yang dilaksanakan secara demokrasi, terpilihlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk keterwakilan Dusun Subur I yaitu Sahid Hasan, Muhammad Jiray dan Muhammad Riduan. Untuk Keterwakilan Dusun Subur II Suryadi, Ibrahim, Alias. untuk keterwakilan perempuan Hamsiah.
Semoga dengan terpilihnya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru, BPD Desa Sungai Burung dapat lebih meningkatkan kinerjanya lagi.